Banjarmasin, (Antaranews Kalsel ) - Badan Pembuat Perundang-undangan (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin melakukan gelar uji publik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk program legislasi tahun 2019.
       
Menurut Wakil Ketua Bapamperda DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali usai gelar uji publik tersebut di gedung dewan kota, Senin, tiga Raperda itu adalah tentang restribusi izin tempat minuman beralkohol, tentang retribusi pelayanan kesehatan dan tentang retribusi kemitralogian tera dan tera ulang .
       
Menurut politisi Golkar itu, ketiga Raperda ini masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2019.
       
Dikatakannya, tiga Raperda ini bisa diuji publikkan karena draf dan naskah akademik sudah dibuat dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
       
"Kita banyak menerima masukan dari pihak akademisi untuk pembuatan tiga Raperda ini," papar Matnor Ali.
       
Selain para akademisi dan praktisi hukum, kata dia, pihaknya juga mengundang para tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk ikut mengkritisi materi dalam tiga Raperda tersebut.
       
"Termasuk kita tampung aspirasi mereka, sehingga banyak referensi yang kita dapatkan untuk pembahasan Raperda ini kedepannya," tutur Matnor Ali.
         
Salah satu Raperda yang sangat banyak dikritisi tokoh masyarakat yang berkaitan dengan izin tempat minuman beralkohol.
       
"Rata-rata mereka menginginkan kota ini tidak ada peredaran minuman beralkohol," ujarnya.
     
Matnor Ali mengaku sangat memaklumi apa yang menjadi keinginan masyarakat itu. Namun menurutnya, kemungkinan besar Banjarmasin bebas 100 % dari minuman beralkohol, sangat kecil. 
       
Dalam undang-undang pun sah saja jika di sebuah kota beredar minuman beralkohol. Pasalnya, itu berkaitan dengan Pendapatan Asli daerah (PAD.  
       
"Kalau misalnya di hotel berbintang tidak tersedia minuman berlakohol, bagaimana jika ada turis asing yang terbiasa mengkonsumsinya," ujarnya.
       
Untuk mensiasati itu, lanjutnya,  minuman beralkohol lebih diperketat untuk peredarannya. Hanya di hotel bintang empat dan lima yang diperbolehkan menjual minuman tersebut. 
       
"Itu tertuang dalam Perda Minol Nomor 17 Tahun 2012," jelasnya.
       
Namun semua masukan itu, katanya, akan menjadi bahan pertimbangan panitia khusus (Pansus) Raperda ini nantinya.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018