Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam rumah saat polisi melakukan penggeledahan.
     
"Saat kami geledah ditemukan tujuh paket sabu-sabu siap edar di dalam rumah pelaku," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Fathony Bahrul Arifin Sik di Banjarmasin, Sabtu.
     
Dia mengatakan, penggeledahan terhadap rumah pelaku yang ada di Jalan Flamboyan III Komplek Uka Ujung RT06 Jel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat itu dilakukan pada Selasa (27/11) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.
     
Untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Indra Jaya (39) dan dia merupakan target operasi dari Polsek Banjarmasin Utara.
Barang bukti 7 paket sabu saat diamankan di Polsek Banjarmasin Utara. (Antarakalsel/foto/Gunawan Wibisono)

"Banyak laporan yang masuk kalau pelaku Jaya sering melakukan transaksi Narkoba sehingga kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti," tutur perwira muda lulusan Akpol angkatan 2013 itu.
     
Fathony terus mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan oleh pihaknya guna mengungkap siapa pemasok sabu-sabu terhadap pelaku.
   
Untuk saat ini pelaku Jaya beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
     
Hasil dari pemeriksaan sementara Jaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018