Kotabaru,  (ANTARA NewsKalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bersama eksekutif mensahkan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD, Jumat.

Dua Raperda tersebut yakni tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif dan didampingi H Mukhni AF, dengan dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad serta segenap anggota dewan dan unsur Forkopinda setempat.

Raperda tentang tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, menjadi tugas Pansus II yang diketuai Maulid Akbar dan Hj Nurhaida sebagai wakil.

Sedangkan Pansus I dengan Ketua Jerry Lumenta bertugas membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kotabaru.

Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas upaya yang telah dilakukan oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD Kotabaru yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologis dan normatif sehingga raperda ini dapat setujui bersama.

"Beberapa saat yang lalu telah kita simak bersama pandangan, pendapat dan saran serta koreksi yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui laporan akhir proses pembahasan panitia khusus DPRD Kotabaru," kata Said.

Dikatakan, dengan disahkannya Raperda ini menunjukan kepedulian dan komitmen para anggota dewan yang terhomat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.

Peraturan daerah ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan registrasi kemudian diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru.

Dengan disahkannya peraturan daerah ini merupakan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah Kabupaten Kotabaru yang lebih maju.

"Saya mengharapkan peningkatan sinergitas kinerja antara legislatif dengan eksekutif agar kinerja yang kita laksanakan benar-benar mencerminkan bukan sekedar apa yang diinginkan tetapi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Sebelum penandatanganan Raperda menjadi Perda oleh unsur pimpinan DPRD dan bupati sebagai kepala daerah, masing-masing pansus melaporkan hasil akhir dari pembahasan yang dilakukannya bersama tim eksekutif.

Usai penyampaian laporan akhir oleh masing-masing perwakilan pansus dengan kesimpulan persetujuan atas raperda baik legislatif dan eksekutif, acara dilanjutkan dengan penandatanganan atas disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018