Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 366 Kepala Keluarga (KK) menerima sertifikat redistribusi tanah objek landreform yang terletak di Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam kegiatan bina penerima tanah, bertempat di Aula Kecamatan Padang Batung.

Kepala Kantor Pertanahan HSS Syamsu Wijana, di Padang Batung, Selasa (27/11), mengatakan sertifikat yang diserahkan pada redistribusi tanah objek landreform yaitu untuk seribu bidang tanah, bagi 366 Kepala Keluarga.

"Hari ini Selasa (27/11) kita serahkan sebanyak 500 bidang tanah dulu, dan sisanya akan diberikan saat pertengahan bulan Desember 2018 mendatang," katanya, saat memberikan laporan dalam kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek landreform dan bina penerima tanah.

Dijelaskan dia, area yang ditegaskan menjadi tanah objek landreform seluas 1337 hektar yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, berdasarkan Berita Acara Tata Batas Enclave Kawasan Hutan Padang Batung I dan II, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS  tanggal 18 April 2017 beserta Peta hasil Tata Batas Enclave.
 

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek landreform dan
bina penerima tanah (Fathurrahman/Dinas Kominfo HSS/Antarakalsel)

Baca juga: Pembuatan tanggul irigasi pertanian wilayah Negara tunggu SID

Berdasarkan pula surat keterangan atau penjelasan BATB Enclave Kawasan Hutan Padang Batung I dan II oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Kalimantan Selatan (Kalsel) tanggal 20 April 2018, beserta peta lokasi, seluas 1.569,01 hektar di Desa Batu Laki.

Menurut dia, pemberian sertifikat tanah tersebut kepada masyarakat, telah melalui beberapa proses, mulai dari tahap penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi obyek serta subyek, sampai pada pembukuan hak dan penerbitan sertifikat, dan semua proses tersebut, sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Tanah yang diberikan tersebut harus diolah dan dimanfaatkan untuk pertanian, karena tata ruangnya adalah untuk pertanian, dalam hal ini masyarakat diberikan jangka waktu sepuluh tahun untuk tidak memperjualbelikan, termasuk mengalihfungsikan," katanya

Diharapkan dia, setelah sepuluh tahun, tanah tersebut bisa lebih produktif lagi dan menunjang kesejahteraan masyarakat pemilik tanah, maka selain dilakukan penyerahan sertifikat kegiatan ini diisi pula dengan bina penerima tanah bagi masyarakat.
 

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek landreform
dan bina penerima tanah (Fathurrahman/Dinas Kominfo HSS/Antarakalsel)

Baca juga: Jaga Populasi HSS Asuransikan 200 Ternak

Bertujuan agar masyarakat tidak hanya memegang sertifikat, tapi juga mendapatkan pembinaan agar masyarakat bisa menjadikan tanahnya sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Bupati HSS H.Achmad Fikry, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keinginan masyarakat yang mengharapkan adanya jaminan bagi mereka dalam mengolah dan memanfaatkan tanah.

"Adanya sertifikat ini tentunya memberikan kepastian dan payung hukum bagi masyarakat, sehingga mereka bisa mengolah tanah dengan tenang dan tidak was-was dalam memanfaatkan tanah sebagai modal usaha, serta jika nanti ada pelanggaran, tentunya juga akan ada konsekuensi hukum yaitu tanahnya akan diambil kembali oleh negara," katanya..

Dijelaskan dia, untuk pembinaan dalam pemanfaatan lahan oleh masyarakat nanti, diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pertanian HSS agar masyarakat nantinya akan diberikan pengetahuan bagaimana caranya memanfaatkan dan mengolah tanah secara organik. 
 

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek landreform dan
bina penerima tanah (Fathurrahman/Dinas Kominfo HSS/Antarakalsel)

Baca juga: Bupati Serahkan Kendaraan Operasional Penyuluh Pertanian

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten HSS beserta jajaran, yang telah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat HSS dalam pengurusan sertifikasi tanah.

Dalam kesempatan ini, Bupati HSS menyerahkan secara simbolis kepada penerima sertifikat redistribusi tanah objek landreform dan sebelum menyerahkan ia mengingatkan kembali kepada para penerima dengan membacakan penunjuk dalam sertifikat.

“Hak milik ini tidak dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya selama jangka waktu 10 tahun, sejak didaftarkan haknya dan apabila jangka waktu tersebut telah terpenuhi, maka dapat dialihkan dengan ijin Kepala Kantor Pertanahan serta wajib digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah”, katanya.

Turut  hadir, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Camat Padang Batung H.Akhmad Suriani. para kepala SKPD terkait, kepala Desa dan masyarakat penerima sertifikat serta peserta Bina Penerima Tanah.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018