Barabai, (Antaranews Kalsel) - 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Sugiyanto melakukan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kepala Desa dan Perangkat Desa di Aula BPKAD Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (26/11).

Dalam pemaparannya, Sugiyanto mengatakan bahwa aturan itu terbit pada tanggal 18 September yang lalu. Peraturan itu maksimal implementasinya 3 bulan setelah diundangkan.

Dia juga mereview berbagai hal seputar JKN-KIS dan menekankan bahwa kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib dan menerapkan prinsip kegotong-royongan yang artinya bahwa peserta yang sehat membantu yang sakit dengan cara membayarkan iurannya secara tepat waktu.

Sugiyanto mengingatkan, peran gotong-royong menjadi esensi penting dalam keberlangsungan program besar itu.

"Selain gotong-royong dalam membayar iuran, kami harapkan peran dan partisipasi aktif dari segala lapisan masyarakat dapat senantiasa mendukung program ini," tambahnya.

Masyarakat diharapkan senantiasa tetap optimis dengan program ini di tengah berita yang sedang berkembang di masyarakat saat ini.

Selain itu, Sugiyanto membahas beberapa poin yang ditekankan dalam Perpres tersebut. Seperti halnya mengatur secara detail pendaftaran suami istri yang bekerja sebagai segmen peserta PPU (Pegawai Penerima Upah).

Misal suami sebagai PNS di kelas 2 dan istrinya Pegawai Swasta di kelas 1, maka tetap keduanya wajib untuk dipungut iuran dari gajinya sesuai ketentuan dan misal suami tersebut dirawat inap di rumah sakit, maka suami dapat dirawat di kelas tertinggi dari kelas mereka yakni di kelas 1.

Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur secara detail terkait penggantian faskes, seperti yang tertera pada Pasal 7, penggantian faskes bisa dilakukan setelah jangka waktu 3 bulan. Peserta juga bisa dilayani di luar faskes pilihannya sebanyak tiga kali kunjungan.

Dia menambahkan, untuk saat ini penggantian faskes tidak harus dilakukan di kantor BPJS Kesehatan. Cukup dengan menginstal aplikasi Mobile JKN, kemudahan tersebut cukup digenggaman.

Jadi cukup klik pada menu ubah data peserta, pilih kolom faskes yang diinginkan, maka bulan selanjutnya faskes akan berubah sesuai keinginan dan tidak perlu juga mencetakkan kartu ulang. Kartu yang baru dapat dilihat di KIS digital dan berobat menggunakannya dapat diterima dimana saja.

Baca juga: Norlailatil : Menjadi Kader JKN merupan panggilan jiwa
Baca juga: Wanita dari Batu Mandi ini merasa terbantu dengan adanya KIS
Baca juga: BPJS lakukan rekredensialing RSHD Barabai sebelum lanjutkan kerja sama

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018