Barabai, (Antaranews Kalsel) - Salah satu pelajar yang masih duduk di bangku sekolah tingkat atas di kota Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial MS (19) nekad ingin mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Barabai.
"Pelaku ditangkap oleh petugas sipir yang melakukan pemeriksaan kepada pembezuk Rutan dan ketahuan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,41 gram yang disimpan dalam kotak rokok di celananya sebelah kanan," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, di Barabai, Senin.
Menurutnya, pelaku mengaku ingin mengantarkan makanan atau oleh-oleh kepada temannya di dalam Rutan pada hari Jum'at (23/11) sekitar pukul 10.30 wita.
Karena melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas sipir langsung melakukan pemeriksaan baik makanan bawaan maupun pembezuk yang masih sekolah di paket C tersebut.
"Beserta barang bukti, pelaku sekarang telah diamankan di Polres HST guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pelaku tersebut merupakan Pelajar yang beralamat di Desa Aluan Besar Rt 01 Rw 01 Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," katanya.
Baca juga: Program GSMS mampu kembangkan bibit seni para pelajar sejak dini
Baca juga: APBD HST 2019 defisit Rp76 miliar
Baca juga: Demam berdarah serang 54 warga HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku ditangkap oleh petugas sipir yang melakukan pemeriksaan kepada pembezuk Rutan dan ketahuan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,41 gram yang disimpan dalam kotak rokok di celananya sebelah kanan," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, di Barabai, Senin.
Menurutnya, pelaku mengaku ingin mengantarkan makanan atau oleh-oleh kepada temannya di dalam Rutan pada hari Jum'at (23/11) sekitar pukul 10.30 wita.
Karena melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas sipir langsung melakukan pemeriksaan baik makanan bawaan maupun pembezuk yang masih sekolah di paket C tersebut.
"Beserta barang bukti, pelaku sekarang telah diamankan di Polres HST guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pelaku tersebut merupakan Pelajar yang beralamat di Desa Aluan Besar Rt 01 Rw 01 Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," katanya.
Baca juga: Program GSMS mampu kembangkan bibit seni para pelajar sejak dini
Baca juga: APBD HST 2019 defisit Rp76 miliar
Baca juga: Demam berdarah serang 54 warga HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018