Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota disarankan menata penjual pengecer bahan bakar minyak (BBM), seperti jenis premium dan solar.

Saran tersebut dari Wakil Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H Muhammad Husaini, di Banjarmasin, Senin, sehubungan permasalahan BBM, terutama solar yang berkepanjangan di provinsi itu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi (termasuk BBM), serta perhubungan itu sengaja menggunakan istilah "penataan" bukan dengan kata "penertiban".

"Sebab konotasi penertiban, bisa main babat habis pedagang pengecer BBM, karena melanggar ketentuan tataniaga minyak dan gas. Tapi dengan penataan, terkandung maksud pembinaan," lanjut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel itu.

"Karena, keberadaan pengecer juga cukup membantu masyarakat, terutama yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), manakalala dalam perjalanan kehabisan BBM," tambah Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel tersebut.

Selain itu, menurut politisi Partai Demokrat dan penjual geset tersebut, pedagang eceran BBM juga membuka peluang usaha bagi pengangguran di daerah, sekaligus mendapatkan penghasilan.

"Hanya saja, pedagang pengecer BBM tersebut perlu penataan atau pembinaan, dengan sebuah peraturan yang jelas dan jangan sampai mematikan usaha mereka," sarannya.

Bahkan, wakil rakyat dari Partai Demokrat itu, mendukung jika Pertamina melakukan pendataan atau inventarisasi pedagang pengecer BBM tersebut, sehingga memudahkan untuk penataan.

"Pedagang eceran itu, tidak asal berjualan saja. Namun lokasinya mungkin perlu ditentukan, sehingga tertata dengan baik," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan IV Kalsel yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah.

"Jika memungkinkan, pengecer BBM tersebut difasilitasi, seperti halnya minyak tanah, dengan diantar langsung ke titik tertentu agar mereka tidak perlu ke SPBU," demikian Husaini. C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012