Empat kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin segeranya akan dilimpahkan ke pihak Pengadilan karena berkasnya pemeriksaannya akan rampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH di Banjarmasin, Kamis mengatakan, saat ini pihak penyidik sedang fokus melakukan percepatan kelengkapan berkas agar segeranya dilimpahkan ke Pengadilan.

Dari empat kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin itu diantaranya sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pihak BPKP.

Apabila hasil pemeriksaan dari BPKP sudah keluar dan turun ketangan penyidik maka semua sudah selesai tinggal menyusunan adminitrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Pemeriksaan guna kelengkapan berkas acara pemeriksaan itu terus berjalan dan setiap kasus korupsi tersebut sudah ada penetapan tersangkanya sehingga kita tinggal menunggu dari pihak BPKP terkait berapa kerugian negara yang dilakukan atas korupsi itu," terang pria yang sangat vokal itu.

Firdaus juga terus menembahkan, empat kasus korupsi yang segeranya bakal ke pengadilan itu diantaranya kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Unlam Banjarmasin, proyek pembuatan drainase di jalan Pramuka Banjarmasin.

Serta kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembuatan rumah susun sewa III dan kasus dugaan korupsi terkait penanaman modal di Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai Kota Banjarmasin.

Penetapan terhadap tersangka dari masing-masing kasus dugaan korupsi, yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan itu diketahui tersangka berasal dari aparat pemerintahan dan sebagian dari rekanan yang melaksanakan proyek tersebut.

"Untuk sementara para tersangka masih bersifat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sehingga penyidik tidak mengalami kesulitan dalam pelengkapan berkas dari keempat kasus korupsi itu," terangnya kepada Wartawan.

Saat ini keempat kasus korupsi itu akan segera rampung dan kemungkinan tidak lama lagi kasus-kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan bersama para tersangkanya dan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang mereka alami, demikian Firdaus./C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012