Barabai, (Antaranews Kalsel) - Beralihnya penguna ojek konvensional ke ojek online merupakan prolog yang sekiranya tepat untuk menggambarkan kondisi sistem rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional JKN-KIS saat ini yang serba online. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Edi Sabhana pada acara optimalisasi rujukan berjenjang Kabupaten HSS, Rabu (3/10) di Dinas Kesehatan setempat.

Edi mengingatkan bahwa sistem rujukan berjenjang yang diatur pada Permenkes telah diberlakukan sejak tahun 2012 yakni tertuang pada Permenkes Nomor 1 Tahun 2012. Artinya sistem tersebut telah diberlakukan bahkan sebelum Program JKN-KIS ada.

”Rujukan berjenjang bukan merupakan aturan yang dibuat oleh BPJS Kesehatan, melainkan merupakan amanah undang-undang yang telah disusun sebelum adanya Program JKN KIS.

Hanya saja memang optimalisasi regulasi tersebut baru terasa karena adanya program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

"Sehingga dengan adanya regulasi terebut, segala permasalahan yang muncul suka tidak suka kita harus tunduk dengan aturan tersebut," jelasnya.

Termasuk dalam hal ini terkait dengan kebijakan regionalisasi. Edi mengungkapkan bahwa regionalisasi yang telah dibentuk tidaklah bersifat kaku. Memang perlu diakui bahwa sistem rujukan di era Askes dan JKN-KIS berbeda.

"Dulu, rujukan hanya boleh dilakukan di rumah sakit pemerintah saja, tapi sekarang bisa dikatakan era nya BPJS. Rujukan bisa ditujukan ke semua rumah sakit baik miliki pemerintah ataupun RS swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan kompetensinya," tuturnya.

Ketentuan tersebut bisa saja diabaikan manakala menjadi pasien umum, boleh berobat dimana saja sesuai dengan keinginan. Namun apabila menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Maka aturan terkait Permenkes harus diindahkan dan tentu saja aturan tersebut berlaku nasional, tidak berlaku lokal di Kalsel saja. 

Apabila terdapat kendala terkait sistem rujukan, stake holder dapat mengajukan surat yang ditujukan kepada pemerintah pusat agar dapat ditindak lanjuti dengan mengeluarkan regulasi yang baru.

"Agar tujuan dalam memberikan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan dapat terakomodir," tambah Edi.

Baca juga: Kejari panggil badan usaha yang menunggak bayar BPJS sebesar Rp50 juta
Baca juga: Sekda HST harapakan seluruh elemen dukung program JKN-KIS
Baca juga: Tim penjaringan terbentuk, begini syarat menjadi Ketum KONI HST
 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018