Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Giat patroli gabungan Satuan Reskrim, Satuan Res Narkoba, Satuan Intelkam, Sie Propam, Polsek Padang Batung dan Polsek Kandangan mengamankan pemuda MF(20) yang kedapatan membawa Senjata Tajam(Sajam) tanpa ijin.

Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Minggu (20/9), mengatakan pelaku diketahui merupakan warga Perumnas Kalian Asri, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan.

Baca juga: Polsek Telaga Langsat tangkap pelaku curanmor

"Pelaku diamankan Minggu(30/9)  sekira pukul 01.30 witasaat diperiksa terbukti membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai satu bilah Sajam jenis pisau ASO," katanya, saat memberikan keterangan via telepon.

Dijelaskan dia, kronolosi pengamanan saat petugas patroli mendapati  pelaku yang mencurigai, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku, dan didapati senjata tajam jenis pisau ASO dipinggang sebelah kiri.

Baca juga: Kebakaran Mandampa Lokbinuang hanguskan delapan buah rumah

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan, untuk proses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, sebilah pisau ASO dengan panjang besi 15 centimeter, lebar besi 2 centimeter, panjang keseluruhan 23 centimeter, lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna coklat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018