Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah daerah Jawa Timur (Jatim) bermaksud mempelajari Perda tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) nantinya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel H Suripno Sumas SH MH mengemukakan maksud Jatim tersebut di Banjarmasin, Sabtu sesudah Pansusnya studi komparasi dari provinsi itu.

Ia menerangkan, permasalahan pertanahan di "Bumi Brawijaya" Jatim sedikit berbeda dengan "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" atau "Bumi Lambung Mangkurat" Kalsel.

"Tampaknya permasalahan pertanahan di provinsi paling timur Pulau JaPerda,u tidak begitu kompleks, sehingga untuk penyelesaian cukup dengan Peraturan Gubernur (Pergub) setempat," ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menjawab Antara Kalsel.

"Sementara permasalahan pertanahan di provinsi kita yang hanya berpenduduk sekitar empat juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota cukup kompleks," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (pns) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.?

Oleh sebab itu, untuk penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalsel tidak cukup hanya menggunakan/berpedoman Pergub, melainkan harus dengan Perda, tegas Suripno yang juga Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel serta membidangi pertanahan tersebut.

"Karena itu pula, bila Perda tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel sudah jadi/disahkan, pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim bermaksud mempelajari sebagai perbandingan buat mereka membentuk peraturan serupa, kendati tidak mesti sama," katanya.

Sebelum studi komparasi, terlebih dahulu Pansus Raperda tersebut berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia di Jakarta, guna sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Raperda yang dalam pembahasan Pansus/anggota DPRD provinsi setempat tersebut untuk mengubah atau sebagai revisi Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel.

Perubahan/revisi Perda 4/2014 itu inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I lembaga legislatif provinsi tersebut yang diketuai H Syahdillah S.Sos, MSi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (KR-SKR).
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018