Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan(HSS) kembali berhasil mengungkap peredaran puluhan ribu obat sediaan tanpa izin dari tangan pelaku H(44), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Sabtu (15/9), mengatakan pelaku diamankan Jum'at (14/9), di tempat berjualannya di jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kandangan Kota tepatnya di Pasar Los Batu Kandangan.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap  pelaku perempuan H yang tanpa keahlian dan kewenangan, menyimpan dan mengedarkan obat sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 Undang-Undang RI  Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatatan dengan ancaman hukum lima tahun," katanya, melalui sambungan telepon.

Baca juga: Pecandu obat terlarang gantung diri di bawah jembatan Antaludin

Dijelaskan dia, dari pelaku berjenis kelamin perempuan ini diamankan barang bukti berupa,  lima bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan 5.6 ribu butir obat sediaan farmasi jenis Seledryl, 5 ribu jenis Samcodin, dan dua kotak kardus tempat penyimpanan obat.

Adapun kronologi penangkapan, pada saat Anggota Sat Resnarkoba Polres HSS mendapat informasi bahwa ada orang yang tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan,  dan mengedarkan obat sediaan farmasi  yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Pihak dia kemudian langsung menindak lanjuti pada Jum'at (14/9) pukul 15.00 Wita di Pasar Los Batu Kandangan dengan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Tersangka simpan Zenit di dalam BH ditangkap

"Dari pemeriksaan  ditemukan 5,6 ribu butir obat sediaan farmasi jenis Seledryl  dan 5 ribu butir obat sediaan farmasi jenis Samcodin, yang di simpan pelaku  di dalam toko tempat berjualan," katanya.

Saat ini, Pelaku bersama barang bukti telah diamakan di Polres HSS untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilihan puluhan ribu obat sedian farmasi tanpa izin tersebut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018