Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam mahasiswa yang melakukan aksi demo anarkis di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Jumat.

"Dari 38 mahasiswa yang kami amankan sebelumnya, tersisa enam orang yang masih diperiksa intensif untuk didalami," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto, Jumat malam.

Menurut dia, peran dari keenam mahasiswa tersebut terus didalami apakah ada dugaan tindak pidana yang dilakukan. Satu diantaranya adalah koordinator aksi dari penyampaian aspirasi ke anggota Dewan soal pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat tersebut.

Sumarto pun berharap kejadian serupa tidak terulang demi situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Banjarmasin.

Kapolresta pun mengakui pihaknya dari awal sudah memberikan toleransi terhadap aksi mahasiswa yang berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.

"Adik-adik mahasiswa ini sudah kami berikan pemahaman secara persuasif namun ternyata mereka tetap memaksakan kehendak, sehingga terjadi hal-hal yang patut diduga sebagai tindak pidana. Sebelumnya kan sudah ada janji Komisi 2 berkenan menerima pada pukul 09.00 sampai 11.00 WITA, tetapi ditunggu tidak datang. Justru menjelang Shalat Jumat mahasiswa datang dan akhirnya melakukan tindakan yang diduga pengerusakan," tandas Sumarto.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni engsel pintu yang rusak dan beberapa baut serta papan nama yang patah dan hancur.

"Status mereka masih saksi dan dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, namun jika dijerat pidana maka disangkakan Pasal 170 ayat 1 yang mana barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," pungkas Ade.

Di sisi lain, tindakan tegas polisi mengamankan para pendemo menyulut  aksi dari mahasiswa lainnya hingga mendatangi Mapolresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Banjarmasin Timur.

Mereka menuntut agar rekannya segera dibebaskan dan tidak diproses hukum oleh petugas. Polisi pun berjaga di depan mako dengan menutup pagar pintu masuk utama agar mahasiswa tak bisa menerobos masuk ke dalam.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018