Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk tidak melakukan penyetruman ikan kembali dilakukan belasan warga Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan menyerahkan puluhan peralatan setrum secara suka rela.

Kapolsek Daha Selatan IPTU Hilmi Wansyah di Pihanin Raya, Jumat(7/9), mengatakan turut bangga dengan kesadaran hukum para warga  dan tekad mereka untuk tidak melakukan penyetruman ikan lagi.

"Saya harapkan ini bisa menjadi awal gerakan yang bagus muncul dari kesadaran masyarakat setempat yang kemudian untuk membebaskan Wilayah Negara Daha dari praktik penyetruman ikan," katanya, saat memberikan keterangan melalui telepon.
 
Penyerahan alat setrum dari belasan warga Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan (Antarakalsel/Fathur/Ist)


Baca juga: Video - 39 warga Batang Alai serahkan sukarela alat setrum ikan

Dijelaskan dia, penyerahan sukarela oleh warga Pihanin Raya dilaksanakan usai pertemuan yang bertempat di Rumah Kepala Desa Pihanin Raya M. Yamin, di Jalan Desa Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan dan berlangsung dalam suasana musyawarah yang ramah dan penuh kekeluargaan.

Ada 16 warga yang menyerahkan peralatan setrum ikan baik berupa serok ikan, stik setrum dan kapasitor, dalam kesempatan itu pula diberi kesempatan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI Unit Nagara bagi warga yang ingin beralih usaha dari menyetrum ikan.
   

Baca juga: Tersangka simpan Zenit di dalam BH ditangkap

Sementara itu, untuk warga yang belum sempat menyerahkan alat setrum akan terus dilakukan tindakan persuasif untuk diberikan pembinaan dan agar bisa mengikuti langkah warga lainnya sadar untuk menyerahkan alat setrumnya.

Turut berhadir dalam pertemuan, Camat Daha Selatan H Akhmad Sapuan, jajaran Polsek Daha Selatan, perwakilan Bank BRI Unit Negara, Ustadz Azhar, perangkat desa dan masyarakat Desa Pihanin Raya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018