Martapura  (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memusnahkan 217 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti hasil kejahatan yang selesai diproses. 

Kepala Kejari Martapura Muji Martopo di Kota Martapura, Kamis mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan setempat. 

"Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari lembaga pengadilan sehingga barang bukti bisa dimusnahkan," ujar kajari di sela pemusnahan di halaman Kantor Kejari Martapura.

Menurut kajari didampingi Kasi Pidana Umum Singgih Kurniawan, berat ratusan paket sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut mencapai 37,46 gram dan gabungan beberapa kasus.

Disebutkan, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni ekstasi sebanyak 29 butir, obat-obatan seperti Carnophen atau zenith yang totalnya sebanyak 47.969 butir.

Kemudian, obat daftar G seperti Dextromethorphan sebanyak 8.804 butir, Somadril sebanyak 700 butir dan obat-obatan lainnya yang dibakar bersama pihak terkait lain sebanyak 1.028 butir.

Barang bukti lain, senjata tajam sebanyak 62 perkara, minuman keras sebanyak 16 botol, sparepart mobil dan motor berbagai jenis sebanyak 115 buah, kosmetik 9.987 buah, serta saos sebanyak 720 buah.

Pemusnahan sabu-sabu dengan dicelupkan dalam air, obat-obatan terlarang dibakar dan minuman keras serta saos dengan cara dipecahkan atau dilindas mobil stom dan senjata tajam dipatahkan.

"Seluruh barang dimusnahkan merupakan barang bukti selama semester II tahun 2017 dan semester pertama 2018. Perkaranya sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya. 

Dikatakan, pihaknya sebagai jaksa memiliki kewajiban untuk melakukan eksekusi secara tuntas terhadap barang bukti yang bisa dimusnahkan sehingga tidak ada tumpukan barang  di tempat penyimpanan. 

"Sebelum dimusnahkan, barang bukti dinilai dulu apakah berbahaya jika dimusnahkan atau tidak. Jika tidak maka dimusnahkan dengan cara yang efektif dan tidak memiliki dampak kesehatan," ujar dia. 
 
Pemusnahan barang bukti dihadiri Asisten I Pemkab Banjar Zainudin, Kepala Dinas Kesehatan Banjar Ikhwansyah, Ketua PN Martapura Sumedi, perwakilan Kodim, BNNK Banjarbaru dan Polres Banjar.



 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018