Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mencebloskan dua pengedar ke penjara.

"Kembali kami tangkap dua pengedar dalam giat pengungkapan terakhir," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YT (38) dan FH (39) itu disergap di lokasi terpisah dalam suatu transaksi sabu-sabu.

Untuk YT, petugas menangkapnya di Jalan Tembingkar Kanan Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Dari tangan tersangka didapati dua paket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,69 gram. 
Kemudian untuk FH yang ditangkap di rumahnya Jalan Kelayan A, Gang Antasari, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin disita satu paket sabu-sabu berat kotor 0,26 gram serta satu buah sedotan terbuat dari plastik yang berisikan sabu-sabu.

Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolda Kalsel dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami ingatkan kepada pengedar untuk segera bertobat dan berhenti menjadi penjual Narkoba sebelum kami tangkap," tandas Matsari menekankan.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018