Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap seorang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap di Jalan Muning, Gang Anggrek, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, tersangka berinisial AS (34) sebelumny telah dilakukan pemantauan karena diinformasikan masyarakat kerap melakukan transaksi narkotika.
Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka karena tertangkap tangan pada saat membawa narkotika jenis sabu-sabu yang masih ada di dalam alat hisap atau pipet.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabu, dua lembar plastik klip bekas atau masih ada sisa sabu-sabu, satu buah bong, satu buah korek gas dan satu buah sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan.
Matsari mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini polisi masih berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain, termasuk pelaku penyalahguna yang kerap mengonsumsi narkotika bersama pelaku.
Karena disinyalir selain sebagai sebagai pengedar, pelaku juga sekaligus pecandu dan masih didalami petugas lebih jauh.
Polisi tangkap pria bawa sabu-sabu
Sabtu, 21 Juli 2018 23:06 WIB
Pelaku ditangkap di Jalan Muning, Gang Anggrek, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin