Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menghadiri sidang pendahuluan gugatan Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Mahkamah Konstitusi.
   
Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong Suparman di Tanjung, Jumat mengatakan, sidang perdana sebatas mendengarkan gugatan pemohon yakni paslon satu Norhasani - Eddyan Noor Idur.
   
"Sidang lanjutan akan digelar 1 Agustus 2018 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon atau KPU," jelas Suparman.
   
Dalam sidang perdana ini empat komisioner KPU Tabalong yang hadir yakni Agus Musdian Noor (Ketua), Noor Abdillah, Cicik Agus Sulistyani dan Irisandi Winata Nasution.
   
Selain komisioner KPU sidang pemeriksaan gugatan paslon satu ini juga dihadiri anggota bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono dan panwaslu Kabupaten Tabalong Ardiansyah.
   
Hal ini disampaikan anggota Panwaslu Kabupaten Tabalong Muhammad Fahmi Failasopa terkait pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut.
   
"Dalam sidang lanjutan nanti panwaslu Tabalong juga akan memberikan keterangan terkait permohonan pemohon," jelas Fahmi.
     
Fahmi menyampaikan setelah  sidang pemeriksaan pendahuluan ini  hakim MK akan memutuskan  lanjut atau tidaknya permohonan smpai kepada putusan.
   
Sebelumnya pemohon menyampaikan gugatan ke MK terkait pembatalan keputusan KPU Kabupaten Tabalong nomor 72/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tertanggal 5 Juli 2018.
   
Menyusul adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2018 di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak berupa temuan 21 kotak suara tanpa segel dan satu kotak suara terbuka.






 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018