Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menangkap seorang pemuda karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang bukti yang disita dari pelaku satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, tersangka berinisial HR (20) ditangkap pada Senin (9/7) di Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Matsari mengungkapkan, pelaku memang telah dilakukan pemantauan sebelumnya karena disinyalir sebagai pengedar Narkoba.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan warga Jalan Banyiur Dalam Banjarmasin itu.
"Tersangka disergap saat menunggu calon pembeli yang kabur saat melihat kedatangan petugas," beber Matsari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain," tandas Matsari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Barang bukti yang disita dari pelaku satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, tersangka berinisial HR (20) ditangkap pada Senin (9/7) di Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Matsari mengungkapkan, pelaku memang telah dilakukan pemantauan sebelumnya karena disinyalir sebagai pengedar Narkoba.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan warga Jalan Banyiur Dalam Banjarmasin itu.
"Tersangka disergap saat menunggu calon pembeli yang kabur saat melihat kedatangan petugas," beber Matsari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain," tandas Matsari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018