Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menangkap seorang ibu rumah tangga karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap setelah menjual sabu-sabu kepada kurir yang sebelumnya juga diamankan saat bertransaksi," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, tersangka wanita berinisial HF (30) diamankan setelah hasil pengembangan dari tersangka MI (27).
Matsari mengungkapkan, awalnya mereka mendapat informasi akan adanya transaksi Narkoba di tepi Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Kemudian anggota yang melakukan pemantauan melihat gerik-gerik seorang pria mencirigakan hingga dihampiri untuk dilakukan penggeledahan.
"Kami temukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat kotor 0.31 gram yang dijual pelaku," beber Matsari.
Selanjutnya dari pengakuan MI bahwa Narkoba didapat dari tersangka wanita yang langsung ditangkap juga di Jalan Veteran Komplek Al Ikhwan, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Matsari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku ditangkap setelah menjual sabu-sabu kepada kurir yang sebelumnya juga diamankan saat bertransaksi," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, tersangka wanita berinisial HF (30) diamankan setelah hasil pengembangan dari tersangka MI (27).
Matsari mengungkapkan, awalnya mereka mendapat informasi akan adanya transaksi Narkoba di tepi Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Kemudian anggota yang melakukan pemantauan melihat gerik-gerik seorang pria mencirigakan hingga dihampiri untuk dilakukan penggeledahan.
"Kami temukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat kotor 0.31 gram yang dijual pelaku," beber Matsari.
Selanjutnya dari pengakuan MI bahwa Narkoba didapat dari tersangka wanita yang langsung ditangkap juga di Jalan Veteran Komplek Al Ikhwan, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Matsari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018