Dinas Kehutanan Tabalong, Kalimantan Selatan kekurangan tenaga polisi hutan terkait upaya perlindungan dan pengamanan hutan.
        
"Jumlah personel polhut  memang masih kurang dibanding luas kawasan hutan yang harus diamankan, saat ini tenaga polisi hutan yang aktif hanya enam orang," jelas Kasubag TU UPT Balai Pengelolaan Hutan Lindung, Dishut Tabalong Kurniawan B di Tanjung, Senin.
        
Saat ini, jumlah personel Polhut yang aktif di Dinas Kehutanan Tabalong hanya enam orang sementara luas kawasan hutan di Bumi Sarabakawa 250.000 hektare dan sekitar 80.000 hektare merupakan kawasan hutan lindung.
        
Selain keterbatasan SDM atau tenaga Polhut, perlindungan dan pengamanan hutan juga terkendala sarana dan prasarana  serta masih maraknya industri ilegal khususnya wilayah Utara seperti di Kecamatan Muara Uya, Jaro dan Bintang Ara.
        
"Sarana dan prasarana masih minim menjadi permasalahan bagi kegiatan pengamaan dan perlindungan hutan termasuk  banyaknya industri ilegal," tambah Rismansyah, anggota tim pengamanan hutan Dishut Tabalong.
        
Menurut data di UPT Balai Pengelolaan Hutan Lindung, jumlah industri pengolahan hasil hutan kayu (IPHHK) di Tabalong pada 2010 yang legal mencapai 34 buah sedangkan ilegal 11 buah.
       
Sedangkan 2009  IPPHK legal sebanyak 38 buah dan ilegal 10 buah tersebar di lima kecamatan yakni Jaro, Muara Uya, Haruai, Bintang Ara dan Upau.
        
"Kegiatan patroli dan razia kegiatan ilegal memang rutin kita lakukan setidaknya untuk menekan pertambahan industri ilegal di wilayah Tabalong," katanya.
        
Sebelumnya tim pengamanan hutan berhasil menertibkan tiga IPHHK (bandsaw) liar di Kecamatan Muara Uya dan Upau serta menghentikan penambangan batu gunung di kawasan hutan Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara.*5*

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010