Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin menaikan biaya pemasangan baru per 1 Juli 2018 ini hingga 100 persen lebih.
       
Sesuai rilis baru yang dikeluarkan perusahaan air bersih milik Pemkot Banjarmasin itu tentang kenaikan biaya pemasangan baru yang naik di atas 100 persen tersebut adalah golongan sosial sebesar 114 persen, yakni, dari Rp700 ribu menjadi Rp1,5 juta dan golongan rumah tangga A2 dari Rp850 ribu menjadi Rp1,750 juta.
        
Dirut PDAM Bandarmasih Ir Yudha Ahmadi dalam jumpa pers kenaikan biaya pemasangan baru tersebut di kantor PDAM Bandarmasih, Senin, beralasan, kebijakan menaikan biaya pemasangan baru ini untuk menyesuaikan standar biaya pemasangan baru tersebut yang sesungguhnya.
         
"Kalau biaya pemasangan baru kebijakan dulu itu terus terang kita jual murah atau jual rugi, sebab kita menargetkan pemasangan mencakup 100 persen keseluruh wilayah di daerah ini, setelah sekitar lima tahun berlalu kebijakan itu, saatnya kita evaluasi," ujarnya.
         
Apalagi, ucap Yudha, dalam audit BPK terhadap kebijakan PDAM tentang biaya pemasangan baru yang amat murah tersebut atau jual rugi tersebut selalu dipertanyakan.
         
"Sehingga kita perbaiki ini, lagian pula pelayanan kita sudah hampir mencakup 100 persen mencapai pelanggan rumah tangga di wilayah di kota ini," tuturnya.
          
Menurut dia, berdasarkan data saat ini, banyaknya permohonan pemasangan baru ledeng tidak seperti dua tahun lalu, yakni, dulunya mencapai 15 ribu pertahunnya, sekarang hanya sekitar 3.000 pertahunnya.
          
"Tapi kalau yang sudah mendaftarkan pemohonan pemasangan baru di bawah tanggal 1 Juli 2018, biayanya tetap seperti dulu juga, yang di atas tanggal 1 Juli 2018 ini yang dikenakan kebijakan baru ini," terangnya.
         
Yudha mengakui, kalau kebijakan kenaikan biaya pemasangan baru ini hanya diputuskan ditingkat dereksi PDAM setempat, tidak meminta pendapat badan pengawas PDAM sendiri atau pun DPRD Kota Banjarmasin.
         
"Cukup keputusan dereksi, tidak perlu minta persetujuan yang lain, sebab ini bukan menaikan tarif penggunaan air yang berimbas kesemua pelanggan," ujarnya.
        
Bahkan Yudha menyatakan, PDAM Bandarmasih tidak lagi memprogramkan pemasangan baru murah melalui program Mayarakat Berpenghasilan rendah (MBR) yang biayanya ditanggung APBN.
         
"Sebab kalau kita ambil program MBR itu, kita selalu kesulitan mendapatkan pesertanya, karena minimal 500 rumah tangga, dan ini selalu gagal kita capai target," terangnya.
          
Adapun rincian kenaikan biaya pemasangan baru PDAM tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan per 1 Juli 2018, yakni, golongan sosial umum dan khusus sebesar 114 persen, rumah tangga A1 sebesar 76 persen dari Rp850 ribu menjadi Rp1,5 juta, rumah tangga A2 sebesar 106 persen dari Rp850 ribu menjadi Rp1,750 juta.
         
Selanjutnya golongan rumah tangga A3 sebesar 76 persen dari Rp1,050 juta menjadi Rp1,850 juta, rumah tangga A4 sebesar 50 persen  dari Rp1,4 juta menjadi Rp2,1 juta, rumah tangga A5 sebesar 44 persen dari Rp1,7 juta menjadi Rp2,450 juta. Untuk instansi pemerintah sebesar 90 persen dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,850 juta, lembaga pendidikan sebesar 50 persen dari Rp1,4 juta menajdi Rp2,1 juta.
         
Kemudian untuk Niaga kecil sebesar 29 persen dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,8 juta, niaga menengah sebesar 18 persen dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,950 juta, niaga besar sebesar 22 persen dari Rp3 juta menjadi Rp3,650 juta.
           
          
         
        
        


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018