Barabai, (Antaranews Kalsel) - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Minggu (1/7) di Barabai menyampaikan kronologis kejadian berawal dari laporan seorang kakek yang bernama Jara'ie (63) warga Jalan Geriliya Desa Mandingin Rt 07/02 Kecamatan Barabai yang kehilangan motor jenis Mio milik anaknya.

Motor tersebut hilang pada hari Sabtu (23/6) sekitar pukul 00.30 Wita setelah pelapor pulang dari pos kamling dengan warga yang tak jauh dari rumahnya.

Sebelum naik kerumah, dia melihat kendaraan anaknya yang masih ada di samping rumah dalam keadaan terparkir. Yangmana motor tersebut baru digunakan anaknya habis jalan-jalan.

Setelah naik ke rumah pelapor sempat membuat kopi namun tidak berselang lama pelapor mendengar suara kendaraan yang jalan seperti kendaraan milik anaknya dan setelah dilihat ternyata anaknya sudah tidur dan motornya dicuri maling.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres HST yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, diperlukan waktu seminggu untuk mengungkap kasus tersebut hingga akhirnya pada hari Sabtu (30/6) sekitar pukul 02.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku pertama yang berinisial RH (19) seorang warga desa di Kecamatan BAS dan MA (20) seorang warga desa di Kecamatan BAT yang ditangkap di jalan raya Desa Durian Gantang Kecamatan LAS yang saat itu tersangka RH juga kedapatan membawa senjata tajam.

Setelah diinterogasi, sepeda motor tersebut ternyata telah dijual kepada penadah yang berinisial IR (25) warga seorang warga di Kecamatan BAS seharga Rp1.000.000.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun. Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polres HST menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam memarkir kendaraan dan kalau perlu di tambah kunci ganda.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018