Balangan (ANTARA) - Personel Polsek Paringin menyergap seorang pemuda di tempat tinggalnya atas dugaan melakukan pencurian sebuah Honda Scoopy.
"Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di tempat tinggalnya, Jum'at (15/7), sekitar pukul 04.30 Wita," kata Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono, di Paringin, Sabtu
Dia melanjutkan, terduga yang berinisial LW (28) berdomisili di desa di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan terduga mengaku mencuri kendaraan bermotor (ranmor) tersebut di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Sabtu (2/7) sekitar pukul 23.30 Wita.
"Setelah kami tangkap, terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Paringin guna dilakukan proses hukum," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian adalah satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dengan nomor plat terpisah dengan nomor DA 6546 UAZ serta sebuah tas selempang warna hitam berisikan peralatan kunci-kunci.
Atas perbuatannya tersebut, ia disangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.