Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan Agus Musdian Noor mengatakan 11 Panitia Pemilih Kecamatan sudah sampaikan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
   
"PPK Kecamata Murung Pudak yang belum sampaikan rekapitulasi  perhitungan suara karena pilkada ulang di TPS 15 Kelurahan Belimbing Raya,"jelas Agus di Tanjung, Minggu.
   
KPU setempat menargetkan paling lambat  6 Juli 2018 bisa melaksanakan rapat pleno perhitungan hasil suara Pilkada 2018.
   
Adanya pemungutan suara ulang di TPS 15 Kelurahan Belimbing Raya ungkap Agus  tidak mempengaruhi jadwal rapat pleno yang telah ditetapkan.
   
Terkait pernyataan paslon 1  Norhasani - Eddyan  Noor Idur yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara menurut Agus tidak jadi masalah.
   
"KPU tetap melayangkan undangan rapat pleno ke semua paslon soal menolak menandatangani berita acara itu hak mereka," jelas Agus.
   
Meski ada paslon yang menolak menandatangani berita acara tersebut penetapan hasil perhitungan hasil suara tetap dilaksanakan.
     
Sebelumnya  calon Bupati Tabalong Norhasani  menyatakan tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara menyusual adanya dugaan pelanggaran  pilkada di Kelurahan Belimbing Raya.
     
Dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan paslon 1  berupa temuan 21 kotak suara tanpa segel di TPS 1 - 14, TPS 16  - 22 dan satu kotak suara terbuka di TPS 15.***2***

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018