Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengharapkan perusahaan segera merealisasi janji pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 yang belum direalisasikan.

"Mungkin karena sesuatu THR belum terealisasi sebelum lebaran. Tetapi kalau itu janji harus dipenuhi, karena hak pekerja sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin di Banjarmasin, Sabtu.

Semestinya, menurut dia, pemberian THR tersebut setidaknya sepekan sebelum lebaran tiba agar pekerja jangan sampai gundah dan dapat merencanakan sesuatu buat keluarga.

"Tetapi kalau memang situasi dan kondisi perusahaan, sehingga sesudah lebaran baru THR terealisasi, saya kira tidak masalah. Yang penting pekerja bisa menikmati hak mereka," ucapnya di sela-sela kegiatan reses.

Wakil rakyat dari Partai Gerindra tersebut menyatakan, Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan akan mengecek perusahaan yang memberikan dan tidak memberi THR kepada pekerjanya pada lebaran Idul Fitri 1439 H.

"Pengecekan tersebut sudah barang tentu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi setempat," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

Menurut dia, bagi perusahaan yang berdasarkan perhitungan memungkinkan bisa memberi THR, tetapi tidak melaksanakan, patut mendapatkan sanksi.

"Oleh sebab itu, melalui Disnakertrans Kalsel, kami ingin mengetahui pula perusahaan yang tidak memberi THR pada lebaran tahun lalu. Apa alasan tidak memberikan THR, dan sanksi bagi yang mampu, namun tidak mematuhi peraturan perundang-undangan," demikian M Lutfi.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018