Tanjung,(Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan Bahrudin menyoroti keterlibatan anak di bawah umur pada kampanye terbuka paslon nomor 3 Anang Syakhfiani - Anwar.

"Undang - undang melarang anak di bawah umur terlibat dalam kegiatan politik jadi masyarakat harus memahaminya," jelas Bahruddin di Tanjung, Sabtu.

Hal ini disampaikan Bahruddin menyusul banyaknya anak yang hadir pada kampanye rapat umum terbuka paslon Anwar dengan mengenakan kaos bergambar pasangan calon nomor 3.

Pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik secara tegas dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu kampanye yang digelar di lapangan sepak bola Desa Wayau Kecamatan Tanjung ini dihadiri ribuan massa pendukung paslon Anang - Mawardi.

Bahruddin menyampaikan dalam surat pemberitahuan ke Panwaslu Kecamatan Tanjung kampanye terbuka paslon ini melibatkan sekitar 30 ribu pendukung dengan juru bicara diantaranya Ketua DPD Golkar Kalsel Sahbirin Noor dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Pemantauan di lokasi kampanye para pendukung paslon nomor 3 ini juga dihadiri anggota DPR RI Habib Abu Bakar Al Habsyi dan Mahyuni.

Salah satu pendukung yang hadir pada kampanye terbuka dari Desa Harus Kecamatan Muara Harus Sayuti berharap jika pasangan Anang - Mawardi terpilih pada Pilkada 2018 bisa meningkatkan kesejahteraan petani karet.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018