Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dua orang pria pengangguran ditangkap anggota Polsek Murung Pudak karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,85 gram," terang Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbag Humas Iptu H Ibnu Subroto di Tanjung, Jumat.

Dikatakannya, awalnya anggota mendapat informasi jika ada seseorang membawa narkotika di kawasan Taman Expo.

Kemudian anggota Polsek Murung Pudak dibackup opsnal Satuan Reserse Narkoba dan opsnal Satuan Reskrim Polres Tabalong melakukan
penyelidikan.
(antarakalsel/foto/firman)

Saat berada di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan ke arah Maburai, tepatnya depan Karaoke DC pengendara tersebut langsung berhenti.

"Di lokasi inilah kami lakukan penyergapan dan tersangka HY (31) mau membuang sabu-sabu yang dibungkus plastik roti gepeng yang dikeluarkan dari kantong celana depan sebelah kanan," jelas Ibnu.

Setelah itu, tim yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar melakukan pengembangan dengan menangkap kembali satu tersangka berinisial MS (23) di Taman Expo Tanjung Jalan Ahmad Yani, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

"Dari pengakuan tersangka MS, dia menitipkan barang ke tersangka HY. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif dan anggota terus melakukan pengembangan jaringan mereka," tandas Ibnu.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018