Barabai, (Antaranews Kalsel) - Melalui surat edaran dari Kemnaker RI nomor 2 Tahun 2018 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), setiap kabupaten/kota membentuk posko peduli lebaran atau satgas THR untuk merespon lebih cepat aduan bagi pekerja atau buruh terkait permasalahan THR.
Menurut salah satu anggota Satgas THR Herry Setiawan, Jum'at di Barabai, untuk Kabupaten HST Posko pengaduan bertempat di Kantor Dinas PM, PTSP dan Naker pada ruangan hubungan industrial dan syarat kerja di jalan Sibli Imansyah nomor 42 Barabai.
"Selain itu, posko pengaduan juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR," katanya.
Hal ini menurutnya merupakan salah satu upaya Pemerintah memfasilitasi para pekerja yang tidak mendapatkan THR.
Posko Satgas THR dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
"Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat sejak tanggal 28 Mei sampai 22 Juni 2018 mendatang," katanya.
Pihak Kementerian juga menetapkan pemberian sanksi ke perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR ke pekerjanya.
Ada tiga sanksi disiapkan pemerintah, pertama denda 5 persen dengan tetap wajib bayar THR. Kedua teguran tertulis. Ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi berupa denda itu diberikan apabila perusahaan terlambat membayar THR ke pekerja. Yang diatur pemerintah, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sementara sanksi administratif dikenakan terhadap pengusaha yang tidak membayar THR. Sanksi administratif meliputi dua hal yakni teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi administratif ini pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas pembayaran THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, di luar denda dan sanksi administratif, Pemerintah juga berperan aktif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Menurut salah satu anggota Satgas THR Herry Setiawan, Jum'at di Barabai, untuk Kabupaten HST Posko pengaduan bertempat di Kantor Dinas PM, PTSP dan Naker pada ruangan hubungan industrial dan syarat kerja di jalan Sibli Imansyah nomor 42 Barabai.
"Selain itu, posko pengaduan juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR," katanya.
Hal ini menurutnya merupakan salah satu upaya Pemerintah memfasilitasi para pekerja yang tidak mendapatkan THR.
Posko Satgas THR dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
"Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat sejak tanggal 28 Mei sampai 22 Juni 2018 mendatang," katanya.
Pihak Kementerian juga menetapkan pemberian sanksi ke perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR ke pekerjanya.
Ada tiga sanksi disiapkan pemerintah, pertama denda 5 persen dengan tetap wajib bayar THR. Kedua teguran tertulis. Ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi berupa denda itu diberikan apabila perusahaan terlambat membayar THR ke pekerja. Yang diatur pemerintah, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sementara sanksi administratif dikenakan terhadap pengusaha yang tidak membayar THR. Sanksi administratif meliputi dua hal yakni teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi administratif ini pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas pembayaran THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, di luar denda dan sanksi administratif, Pemerintah juga berperan aktif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018