Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia  Kantor Perwakilan Kalimantan Selatan masih melihat beberapa kelemahan dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah meski mayoritas pemerintah Klkabupaten/kota sudah meraih Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian.

"Kami masih menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, tapi hal itu tidak memengaruhi kewajaran," ujar Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) Tornanda Syaifullah di Banjarbaru, Rabu.

Tornanda mengatakan kelemahan lainnya yakni terletak pada aspek pengelolaan aset, penanggungjawaban belanja hibah, penatausahaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang belum sepenuhnya tertib, serta klasifikasi penganggaran belanja yang belum sepenuhnya tepat.

Dijelaskan, Pemberian penilaian Wajar Tanpa Pengecualiab (WTP) sesuai hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2017. Penilaian WTP yang diberikan kepada pemerintah sama seperti tahun lalu.

Semua kabupaten/kota meraih opini WTP sebagaimana tahun sebelumnya, berarti semua pemerintah kabupaten se Kalsel mampu mempertahankan tingkat penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kecuali  HST yang turun opininya menjadi Wajar dengan Pengecualian (WDP)

Dijelaskan, opini yang diberikan BPK sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan laporan keuangan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah.

Selain itu, sesuai dengan kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertempat di aula kantor BPK Perwakilan Kalimantan selatan di Banjarbaru, Rabu (30/5) Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD 2017 dilaksanakan serentak oleh BPK atas LKPD kabupaten/kota se Kalsel.

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid selepas menyerahkan LPKD 2017 kepada BPK mengatakan, bersyukur daerah yg dipimpinnya mampu mempertahankan opini WTP untuk yg ketiga kalinya dari BPK.

"Kita berusaha memperbaiki laporan keuangan, termasuk pendataan aset dan semua kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan BPK," kata Wahid.

Wahid menyakini bahwa apa yang sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Salah satunya dengan menyerahkan LKPD guna memenuhi amanat Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018