Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah. Raperda ini diajukan pemerintah kota setempat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Rahman Nanang Riduan usai rapat pembahasan Raperda tersebut di gedung dewan kota, Senin, menyatakan, Pemkot mengajukan Raperda ini karena ada aturan pemerintah pusat yang baru.
Menurut dia, peraturan itu diantaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Demikian juga Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Di mana aturan ini, kata politisi PKB tersebut, berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, mengatur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dana insidentil darurat dan lain sebagainya.
"Jadi ini hal yang penting, makanya secepatnya kita mulai bahas, moga cepat juga selesai," papar Nanang Riduan.
Ditambahkan Wakil Ketua Pansus Raperda pengelolaan keuangan daerah, H Gt Yasni Iqbal, bahwa target dua bulan bisa selesai akan secepatnya pihaknya upayakan.
"Kita harap setiap rapat Raperda ini baik dari anggota dewan maupun pemerintah kota selalu hadir," tuturnya.
Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin H Edy Wibowo mengatakan, dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 merevisi aturan sebelumnya, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan itu.
"Karena aturan yang dulu tidak berlaku lagi, maka dibuatkan aturan baru sesuai Perda menyesuaikan peraturan pemerintah pusat tadi," ujarnya.
Dia pun mengatakan, ada beberapa perubahan yang mendasar yang dilakukan pemerintah pusat, diantaranya sistem perencanaan, penganggaran dan penatausahaan.
"Kalau aturan dulukan terpisah, sekarang bisa terintegrasi," terangnya.
Sementara itu, Kasubbag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengatakan, Raperda pengelolaan keuangan daerah ini untuk harmonisasi dengan peraturan pemerintah pusat.
"Jadi ada beberapa ketentuan lebih lanjut diatur kementerian, ada beberapa ketentuan lebih lanjut diatur Peraturan Daerah (Perda)," tuturnya.
"Ini menyangkut pokok-pokok keuangan daerah yang sangat penting, diantaranya APBD di situ, tata cara pembuatan Rencana Kerja Anggaran (RKA), juga rincian kewenangan pejabat pengelola keuangan juga di sana," ujarnya.
Tentunya, kata dia, ini baru tahapan awal pembahasan Raperda tersebut, tentunya akan banyak perkembangan pada kelanjutannya nanti," ujarnya.