Tanjung (Antaranews kalsel) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Kalimntan Selatan Anang Syakhfiani - Mawardi mengadukan oknum warga dengan akun facebooknya berinisial IE ke polisi dengan dugaan penyebarluasan berita bohong di media sosial.
Ketua tim pemengangan paslon dengan nomor urut 3 Mardani di Tanjung, Rabu menyampaikan dalam akun facebooknya IE memposting foto kaos bergambar paslon Anang - Mawardi plus amplop.
"Kita melaporkan yang bersangkutan ke polisi karena memposting berita bohong melalui akun facebook," jelas Mardani.
Pasalnya tim paslon Anang - Mawardi membantah telah melakukan pembagian kaos bergambar dan uang seperti yang dituding IE melalui media sosial.
Dalam surat pengaduan Nomor 078/TP - AM/5/2018 yang ditujukan ke Kapolres Tabalong ditandatanganani tim advokasi selaku pelapor Akhmad Helmi.
Selanjutnya surat pengaduan diterima petugas Polres Tabalong Brigadir Akhmaf Fauzi dan isi surat mengadukan akun IE melanggar pasal 28 ayat 2 Undang - undang ITE 2018.
Sebelumnya tim pemenangan Anang - Mawardi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke Panwaslu setempat.
"Atas arahan panwaslu kami diminta menindaklanjuti laporan ini ke Polres atau Polda Kalsel melalui unit cyber crime," jelas anggota tim advokasi Akhmad Helmi didampingi Sekretaris tim Nisful Taslim.
Terpisah calon Bupati Tabalong Anang Syakhfiani juga melontarkan hal senada kalau pihaknya tidak pernah melakukan pembagian uang dan sembako selama kampanye.
"Tidak benar jika ada pihak yang menuding kami melakukan pembagian uang," jelas Anang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua tim pemengangan paslon dengan nomor urut 3 Mardani di Tanjung, Rabu menyampaikan dalam akun facebooknya IE memposting foto kaos bergambar paslon Anang - Mawardi plus amplop.
"Kita melaporkan yang bersangkutan ke polisi karena memposting berita bohong melalui akun facebook," jelas Mardani.
Pasalnya tim paslon Anang - Mawardi membantah telah melakukan pembagian kaos bergambar dan uang seperti yang dituding IE melalui media sosial.
Dalam surat pengaduan Nomor 078/TP - AM/5/2018 yang ditujukan ke Kapolres Tabalong ditandatanganani tim advokasi selaku pelapor Akhmad Helmi.
Selanjutnya surat pengaduan diterima petugas Polres Tabalong Brigadir Akhmaf Fauzi dan isi surat mengadukan akun IE melanggar pasal 28 ayat 2 Undang - undang ITE 2018.
Sebelumnya tim pemenangan Anang - Mawardi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke Panwaslu setempat.
"Atas arahan panwaslu kami diminta menindaklanjuti laporan ini ke Polres atau Polda Kalsel melalui unit cyber crime," jelas anggota tim advokasi Akhmad Helmi didampingi Sekretaris tim Nisful Taslim.
Terpisah calon Bupati Tabalong Anang Syakhfiani juga melontarkan hal senada kalau pihaknya tidak pernah melakukan pembagian uang dan sembako selama kampanye.
"Tidak benar jika ada pihak yang menuding kami melakukan pembagian uang," jelas Anang.
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018