Masyarakat Desa Langadai, Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan perusahaan semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk tarjun, belum ada kesepakatan tentang perselisihan masalah lahan selua 50 hektare.

Sekretaris Desa Langadai Mukhtar, Kamis, mengatakan, masyarakat Langadai meminta Tim Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Daerah (P3D) Kabupaten Kotabaru segera membantu menyelesaikan masalah sengeketa lahan tersebut.

"Mengingat masalah sengekta itu terjadi sekitar 2004, dan belum ada tanda-tanda segera selesai," jelasnya.

Masyarakat dan perusahaan yang difasilitasi pemerintah daerah sudah beberapa kali rapat pertemuan, namun kenyataanya hingga saat ini belum juga tuntas.

Dia mengemukakan, lahan yang diklaim masyarakat tersebut sekitar 50 hektare, sebagian di dalam areal ITP dan sisanya berupa jalan dimanfaatkan oleh perusahaan pekebunan kelapa sawit PT SMART.

Wakil Ketua Komisi I DPRD H Muhammad Riduan sekaligus pemimpin rapat hearing, mengatakan, kami hanya sebagi mediasi, dan diminta permasalahan tersebut tetap ditangani oleh Tim P3D.

"Pada hearing kali ini kami akan berikan rekomendasi kepada tim, agar permasalahan ini cepat selesai," ujarnya.

Diantaranya, Tim P3D diberikan waktu sampai dengan Juni 2012 untuk batas akhir penyelasaian, dan melaporkannya kepada DPRD.

Wakil Bupati Kotabaru Rudy Suryana selaku ketua Tim P3D kepada ANTARA mengatakan, sebenarnya permasalahan yang di tangani oleh tim bukan hanya ini saja, namun kami tetap berusaha untuk mencari jalan yang terbaik agar kedua belah pihak tidak dirugikan.

"Jangan sampai permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum, karena akan bertambah panjang," pintanya.

Permasalahan ini hanya tinggal kesepakatan kedua belah pihak, yaitu antara masyarakat dengan PT ITP, apabila mereka sudah saling menerima, mungkin tidak akan berlarut-larut.

"Sedangkan waktu yang diberikan kepada tim sampai dengan Juni 2012 akan di pergunakan semaksimal mungkin mengingat permasalahan tersebut sudah terlalu lama," pungkasnya.C/B



Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012