Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan membahas Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas dan transfer nontunai.

Ketua Komisi I Dewan Zainal Ilmi di Tanjung, Kamis mengatakan pihaknya ingin mengetahui besar biaya perjalanan dinas bagi anggota dewan berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 4 tahun 2017.

"Selain soal biaya perjalanan dinas kami juga belum bisa menyetujui sistem pembayaran non tunai," jelas Zainal.

Hal senada juga disampaikan Jurni kalau pihaknya kesulitan melakukan penarikan karena ATM Bank Kalsel tak bisa dilakukan di ATM mandiri maupun BNI.

Dalam rapat dengar pendapat antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, inspektorat serta bagian hukum ini dihadiri komisi gabungan dewan serta jajaran Sekretariat Dewan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Yuzan Noor mengakui transaksi non tunai melalui Bank Kalsel masih terkendala sistem penarikan via ATM.

"Kita perlu memanggil pihak Bank Kalsel terkait kendala ini karena transaksi non tunai seharusnya memberi kita kemudahan," jelas Yuzan.

Terkait sistem pembiayaan perjalanan dinas anggota dewan ungkap Yuzan sudah diatur dalam Perbup Nomor 4 tahun 2017 dan soal penerapannya tergantung ketaatan serta hati nurani masing - masing.

Seperti transportasi lokal ungkap Yuzan cukup diklaim oleh satu orang meski anggota rombongan yang berangkat empat orang.

Sedangkan untuk pernyataan pengeluaran ril tidak perlu ditandatangani oleh pengguna anggaran dalam hal ini Sekretaris Dewan dan jika terjadi sesuatu si pembuat pernyataanlah yang bertanggungjawab.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018