Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari seorang pengedar.

"Pelaku ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti Narkoba," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, tersangka berinisial YR (43) memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) karena diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar.

Kemudian pada Kamis (3/5) malam, petugas mendapat informasi jika pelaku akan melakukan transaksi dengan calon pembeli.

"Namun transaksi itu rupanya batal dan anggota langsung bergerak ke rumahnya untuk melakukan penyergapan," beber Matsari.

Hasil penggeledahan tersebut, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,98 gram dan dua pak plastik klip.

"Tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Matsari lagi.

Pria yang beralamat di Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itu terancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018