Barabai, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyoroti masalah kearsipan daerah pada rapat paripurna laporan Pansus terhadap Tiga buah Raperda yang diajukan pihak eksekutif sebelumnya.

Pansus I DPRD HST melalui juru bicaranya H Jarkasi, Senin di Barabai menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, dimana setiap Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengelolaan arsip berdasarkan undang-undang tersebut.

Menurutnya pengelolaan arsip juga dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelamatkan bahan bukti kinerja pemerintah yang pada akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hak-hak keperdataan maupun untuk menyelesaikan berbagai permasalahan.

"Semoga dengan terbitnya Perda Penyelenggaraan Kearsipan akan dapat dirasakan kemanfaatannya sehingga diharapkan bisa mewujudkan tertib arsip yang berkomitmen terhadap semua komponen pemerintahan yang lebih transparan dan kredibel," katanya.

Ditambahkannya melalui Perda Kearsipan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan melalui jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada arsip nasional, seperti pembuatan pedoman kearsipan untuk organisasi atau lembaga dan pembuatan program aplikasi sistem kearsipan.

Selain itu juga sebagai pembenahan arsip, pemeliharaan dan perawatan arsip serta penyimpanan arsip.

Pansus I juga menekannkan kepada Pemkab HST agar serius menyikapi Raperda itu dengan memperhatikan hal-hal seperti fasilitas perkantoran yang memadai,sarana dan prasarana, tenaga arsipan yang profesional dan penambahan anggaran melalui APBD-P Tahun 2018.

Tiga buah raperda yang ditanggapi DPRD HST itu adalah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan dan terakhir Pencabutan Perda HST Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018