Kotabaru,(Antaranews Kalsel) - Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 203.065 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Indah Laila di Kotabaru, Senin mengatakan, guna menjalankan amanat undang-undang, Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dirampas untuk dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana umum sejak April 2017 hingga Maret 2018," katanya.
Dia menjelaskan, narkoba dan obat-obatan yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,276 gram, ekstasi lima butir, zenith sebanyak 167.738 butir, dextro sebanyak 4.187 butir, THD sebanyak 26.023 butir dan obat double L sebanyak 5.112 butir.
Selain itu, barang yang dimusnahkan minuman keras, telepon seluler, produk-produk yang tidak memenuhi standar, mercuri, borax, dan potasium, kosmetik, senjata tajam serta barang-barang lainnya.
Kajari menjelaskan, apabila melihat barang bukti yang dimusnahkan ini, maka dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang dominan adalah obat-obatan terlarang.
Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kotabaru termasuk kabupaten yang rawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Karena itu diperlukan kerja sama semua pihak, termasuk sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang," jelasnya.
Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotabaru H Burhanudin mengimbau semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, mengingat Kotabaru sudah darurat narkoba.
"Pencegahan yang bisa dilakukan minimal di lingkungan keluarga, dan tempat tinggalnya," katanya.
Menurut Burhanudin yang juga wakil bupati setempat, pencegahan penyalahgunaan penggunaan narkoba bukan hanya menjadi tugas para penegak hukum, tetapi para orang tua, pendidik dan yang lainnya juga harus bisa berperan dalam menjaga generasi muda agar tidak terkontaminasi oleh narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Indah Laila di Kotabaru, Senin mengatakan, guna menjalankan amanat undang-undang, Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dirampas untuk dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana umum sejak April 2017 hingga Maret 2018," katanya.
Dia menjelaskan, narkoba dan obat-obatan yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,276 gram, ekstasi lima butir, zenith sebanyak 167.738 butir, dextro sebanyak 4.187 butir, THD sebanyak 26.023 butir dan obat double L sebanyak 5.112 butir.
Selain itu, barang yang dimusnahkan minuman keras, telepon seluler, produk-produk yang tidak memenuhi standar, mercuri, borax, dan potasium, kosmetik, senjata tajam serta barang-barang lainnya.
Kajari menjelaskan, apabila melihat barang bukti yang dimusnahkan ini, maka dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang dominan adalah obat-obatan terlarang.
Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kotabaru termasuk kabupaten yang rawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Karena itu diperlukan kerja sama semua pihak, termasuk sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang," jelasnya.
Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotabaru H Burhanudin mengimbau semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, mengingat Kotabaru sudah darurat narkoba.
"Pencegahan yang bisa dilakukan minimal di lingkungan keluarga, dan tempat tinggalnya," katanya.
Menurut Burhanudin yang juga wakil bupati setempat, pencegahan penyalahgunaan penggunaan narkoba bukan hanya menjadi tugas para penegak hukum, tetapi para orang tua, pendidik dan yang lainnya juga harus bisa berperan dalam menjaga generasi muda agar tidak terkontaminasi oleh narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018