Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus berupaya meningkatkan jumlah usaha khususnya mikro, kecil, dan menengah dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan izin.
Kepala Bidang Data Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Banjarmasin Lidiani di Banjarmasin, Jumat mengatakan melalui kemudahan perizinan tersebut, diharapkan gairah masyarakat untuk berwiraswasta terus bergeliat.
Selain itu, kemudahan pemberian usaha tersebut, akan memberikan rasa aman kepada pengusaha, sehingga dalam menjalankan usahanya tidak ada gangguan berarti.
"Masyarakat juga bisa terhindar dari sistem percaloan yang selama ini sering terjadi," katanya.
Melalui kemudahan tersebut, tambah dia, masyarakat diminta untuk bisa mengurus izinnya sendiri ke dinas terkait.
Beberapa kemudahan yang telah diberikan, antara lain, selain menerapkan izin satu pintu, juga menerapkan sistem izin online.
Saat ini, tambah dia, izin online yang telah diterapkan yaitu surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), siup, izin jasa konstruksi, TDP dan izin insidentil.
Pemerintah, tambah dia, juga memangkas berbagai persyaratan perizinan, agar tidak berbelit-belit.
Menurut Lidiani, kesadaran pelaku UMKM untuk mengurus izin, sebenarnya sudah cukup baik, hanya saja banyak yang belum mengetahui bahwa saat ini proses perizinan telah berubah.
"Makanya kita lakukan sosialisasi tentang perubahan proses perizinan yang kini lebih mudah, sehingg keinginan masyarakat untuk segera mengurus izinnya, bisa lebih tinggi," katanya.
Sosialisasi dilakukan di Kecamatan Banjarmasin Utara yang diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari para pelaku UMKM dan wira usaha baru, dengan melibatkan tiga instansi Pemerintah sebagai penyuluh, yaitu dinas kominfo, pariwisata serta DPMPTSP.
Sosialisasi tersebut, bertujuan menyadarkan masyarakat terkait pentingnya memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
"Dengan keluarnya izin tersebut maka usaha tersebut, maka usahanya memiliki legalitas, sehingga apabila ada permasyalahan atas usaha tersebut, akan lebih mudah dibantu menyelisaikan permasalahan, karena memiliki kekuatan hukum," katanya.
Program tersebut, juga untuk menunjang program smart city pemerintah Banjarmasin.
"Melalui pelayanan sistem online, selain mempermudah proses pelayanan dwngan sistem smart city ini akan mampu memangkas praktek percaloan dan pungli," katanya.
Ketua RT di Banjarmasin Utara, Gapuri mengatakan, saat ini kesadaran UMKM untuk mengurus izin masih kurang.
Kalaupun ada yang mengurus izin, banyak pelaku UMKm, karena hanya untuk mendapatkan pinjaman dana perbankkan.
Beberapa usaha yang sudah sadar mengurus izin, tambah Gapuri, baru bidang usaha kuliner dan salon.
"Melalui sosialisasi ini,kami harap kesadaran masyarakat terus bertambah, untuk bisa mengurus izin usaha," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Bidang Data Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Banjarmasin Lidiani di Banjarmasin, Jumat mengatakan melalui kemudahan perizinan tersebut, diharapkan gairah masyarakat untuk berwiraswasta terus bergeliat.
Selain itu, kemudahan pemberian usaha tersebut, akan memberikan rasa aman kepada pengusaha, sehingga dalam menjalankan usahanya tidak ada gangguan berarti.
"Masyarakat juga bisa terhindar dari sistem percaloan yang selama ini sering terjadi," katanya.
Melalui kemudahan tersebut, tambah dia, masyarakat diminta untuk bisa mengurus izinnya sendiri ke dinas terkait.
Beberapa kemudahan yang telah diberikan, antara lain, selain menerapkan izin satu pintu, juga menerapkan sistem izin online.
Saat ini, tambah dia, izin online yang telah diterapkan yaitu surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), siup, izin jasa konstruksi, TDP dan izin insidentil.
Pemerintah, tambah dia, juga memangkas berbagai persyaratan perizinan, agar tidak berbelit-belit.
Menurut Lidiani, kesadaran pelaku UMKM untuk mengurus izin, sebenarnya sudah cukup baik, hanya saja banyak yang belum mengetahui bahwa saat ini proses perizinan telah berubah.
"Makanya kita lakukan sosialisasi tentang perubahan proses perizinan yang kini lebih mudah, sehingg keinginan masyarakat untuk segera mengurus izinnya, bisa lebih tinggi," katanya.
Sosialisasi dilakukan di Kecamatan Banjarmasin Utara yang diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari para pelaku UMKM dan wira usaha baru, dengan melibatkan tiga instansi Pemerintah sebagai penyuluh, yaitu dinas kominfo, pariwisata serta DPMPTSP.
Sosialisasi tersebut, bertujuan menyadarkan masyarakat terkait pentingnya memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
"Dengan keluarnya izin tersebut maka usaha tersebut, maka usahanya memiliki legalitas, sehingga apabila ada permasyalahan atas usaha tersebut, akan lebih mudah dibantu menyelisaikan permasalahan, karena memiliki kekuatan hukum," katanya.
Program tersebut, juga untuk menunjang program smart city pemerintah Banjarmasin.
"Melalui pelayanan sistem online, selain mempermudah proses pelayanan dwngan sistem smart city ini akan mampu memangkas praktek percaloan dan pungli," katanya.
Ketua RT di Banjarmasin Utara, Gapuri mengatakan, saat ini kesadaran UMKM untuk mengurus izin masih kurang.
Kalaupun ada yang mengurus izin, banyak pelaku UMKm, karena hanya untuk mendapatkan pinjaman dana perbankkan.
Beberapa usaha yang sudah sadar mengurus izin, tambah Gapuri, baru bidang usaha kuliner dan salon.
"Melalui sosialisasi ini,kami harap kesadaran masyarakat terus bertambah, untuk bisa mengurus izin usaha," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018