Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, terkait pembahasan Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah.

"Tujuan atas kunjungan kerja para wakil rakyat dari Kabupaten Majene dalam rangka pembentukan Perusda terkait bagi hasil melalui penyertaan modal berupa participation interest (PI)," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF di, Kotabaru, Jumat.

Ketentuan dalam bagi hasil atas pengelolaan Migas di Pulau Lari-larian, SKK Migas mengamanahkan agar masing-masing daerah membentuk perusahaan daerah (Perusda), kata Mukhni, didampingi Wakil Bupati H Burhanudin saat menyambut rombongan legislatif Kabupaten Majene di gedung parlemen Kotabaru.

Dasar atas pendirian perusahaan daerah harus mempunyai peraturan daerah sebagai payung hukum karena hal itu berkaitan dengan aturan menyangkut penerimaan daerah.

Dijelaskan Mukhni, sebagaimana dalam kesepakatan tentang pembagian hasil atas pengelolaan migas blok Sebuku di Pulau Lari-larian yang melibatkan dua kabupaten dan dua provinsi (Kotabaru, Kalsel dan Majene, Sulbar) mewajibkan pendirian perusahaan daerah.

Bagi Kotabaru lanjutnya, keberadaan Perusahaan daerah sudah mempunyai perusahaan daerah berdasarkan Perda No10, sehingga secara umum sudah siap jika pelaksanaan PI terkait bagi hasil itu direalisasikan.

Meski demikian, hal ini juga akan tergantung dengan keberadaan perda di pemerintah provinsi, karena bagaimanapun dalam pelaksanaannya bagi hasil atas pengelolaan migas di Pulau Lari-larian juga melibatkan pemprov.

Diketahui sebelumnya, atas mediasi pemerintah pusat yang dipimpin wakil presiden, menghasilkan kesepakatan bagi hasil melalui penyertaan modal participation interest atas pengelolaan blok Sebuku dibagi merata antara Kalsel dan Sulbar.

Namun dalam perkembangannya, pemerintah daerah termasuk DPRD Kabupaten Kotabaru merasa kecewa karena dana bagi hasil yang diharapkan tak kunjung terealisir hingga kini meski eksplorasi dan eksploitasi migas sudah berlangsung sejak 2015.

Dalam satu kesempatan Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah mengatakan, sampai saat ini belum ada hasil baik provinsi Kalsel maupun Kotabaru dalam memperjuangkan pemasukan dari pengelolaan migas di Pulau Lari-larian Blok Sebuku meski sebelumnya telah terjalin koitmen yang difasilitasi wakil presiden.

"Meski eksplorasi di Pulau Lari-larian Blok Sebuku sudah berlangsung, namun hingga saat ini baik Kabupaten Kotabaru maupun provinsi Kalsel belum mendapatkan hasil apa-apa, alasanya titik bor berada di lebih 12 mil dari bibir pantai sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Alfisah.

Atas situasi tersebut menurut dia, Kotabaru dan Pemprov Kalsel harus melakukan koordinasi untuk meminta agar dilakukan evaluasi atas komitmen atau kesepakatan yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene.

Dijelaskan Alfisah, substansi yang diperjuangkan adalah dana bagi hasil (DBH) atas pengelolaan blok Sebuku tersebut, karena secara defacto maupun dejure, keberadaan sumber daya alam migas yang dieksploitasi berada di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel.

Sehingga bukan hanya ditawarkan opsi PI (Participation Interest) atau partisipasi saham yang sebenarnya daerah diharuskan berkontribusi dengan penyertaan modal.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018