Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ikhwan Nur Khalik menyatakan, pihaknya akan mengenakan pajak bagi parkir hotel dan toko modern, meskipun di tempat tersebut tidak dipungut parkir.

"Sudah kita mulai sosialisasikan ini kepada pihak-pihak pengelola hotel dan toko moderen akan dikenakannya pajak bagi wilayah parkir mereka," ujarnya saat berada di gedung dewan kota, Selasa.

Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah bagi siapa pun yang mengelola perparkiran wajib menyetor pajaknya kepemerintah kota setempat.

"Meskipun hotel dan toko moderen itu menggeratiskan parkir bagi pengunjung atau konsumennya, tapi ke pemerintah kota itu tidak gratis pula pajaknya," tutur Ikhwan.

Dijelaskannya, penggeratisan parkir di wilayah parkir hotel ataupun toko moderen tidak menggugurkan kewajiban mereka membayar pajak parkir kepemerintah kota.

"Kita akan hitung berapa potensi pendapatan parkir di situ, dikali sekian, lalu 30 persennya harus dibayar kepemerintah daerah sebagai pajak," tuturnya.

Ikhwan menyatakan, saat ini sudah ada toko moderen yang memiliki banyak otlet, juga sejumlah hotel berbintang akan membayar pajak parkirnya kepemerintah kota.

"Kita targetkan mulai April ini sudah diterapkan pajak perparkiran di hotel dan toko moderen tersebut, ini akan menambah potensi Pendapatan Asli daerah (PAD)," paparnya.

Menurut dia, uapay meningkatkan PAD dari sektor pajak parkir ini terus dilakukan pihaknya, yakni dengan menggali potensinya di pajak perparkiran hotel dan toko moderen.

Sebab, ucap Ikhwan, target PAD untuk sektor parkir tahun ini dipatok Rp5 miliar lebih, yakni, ada peningkatan sekian persen dari tahun lalu.

Dia berharap, target PAD di sektor pajak parkir akan bisa tercapai tahun ini, sebab tahun lalu tidak sampai tercapai.




 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018