Tanjung, Antaranews.Kalsel -  Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tabalong menyosialisasikan zakat profesi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Tabalong.
   
Ketua Baznas Tabalong Mardani di Tanjung, Senin mengatakan zakat profesi wajib dibayarkan dari hasil profesinya termasuk ASN.
   
"Zakat profesi wajib dibayarkan karena  gaji yang didapat terus menerus sepanjang tahun dan telah mencapai nishab," jelas Mardani.
     
Dihadapan puluhan ASN Mardani mengingatkan zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan syarat tertentu. 
   
Selain iu ditetapkan untuk wajib mengeluarkan zakat  karena terdapat illat (penyebab) yang menurut ulama fiqh adalah haul dan nishab yang merupakan landasan diwajibkannya zakat.
   
Sebelumnya pengurus Baznas Kabupaten Tabalong periode 2017 - 2021 dilantik oleh pada Januari 2017.
     
Dengan susunan  pengurus masing - masing Ketua  H Mardani, Wakil Ketua I H.Muttaqin, Wakil Ketua II H Taberani, Wakil Ketua III H Ahmad Jarkasi dan Wakil Ketua IV H Sabilal Rusdi.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018