Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani soal "fee proyek" 3% saat bersaksi di persidangan terdakwa IR dan AE pada Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa.

"Apa benar ada pertemuan yang membahas proyek di PDAM soal fee 3 persen," kata JPU KPK Muhammad Takdir saat persidangan.

Saksi pun mengakui pertemuan di ruang kerja Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah tersebut. Dimana dirinya dipanggil orang nomor dua di Pemerintahan Kota Banjarmasin itu untuk membahas proyek perpipaan di PDAM Bandarmasih.

Pada persidangan lanjutan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan mantan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin bernilai Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih itu, JPU kembali menghadirkan sejumlah saksi.

Selain Kadis PUPR Kota Banjarmasin, ada juga Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suprayogi, Rita Ariyani dari Biro Hukum Setdaprov Kalsel serta Septo dan Ade dari PT Adhi Karya.

Usai sidang, Gusti Ridwan Sofyani menolak diwawancarai wartawan dan memilih langsung kabur meninggalkan PN Tipikor Banjarmasin.

Sementara JPU KPK Muhammad Asri Irwan mengungkapkan jika "deal" fee 3% tersebut akan kembali dikonfrontir pada persidangan berikutnya kepada terpidana Mh ketika menjadi saksi mahkota untuk kedua terdakwa.

"Dalam pertemuan membahas proyek bernilai Rp15 miliar, ada juga seseorang bernama Fahri yang menyebut soal fee, namun apakah mengatasnamakan Wakil Wali Kota atau untuk orang di Kementerian, hal ini akan kita gali pada saksi berikutnya. Namun yang pasti, Kadis PUPR mengaku tidak siap dan Mh yang menyiapkannya selaku pemilik proyek itu," papar Asri kepada wartawan.

Di sisi lain, Asri juga menyatakan jika terkait deviden Rp7,2 miliar dari PDAM Bandarmasih seharusnya disetorkan ke kas daerah sebelum ketuk palu sidang paripurna di DPRD Kota Banjarmasin.

"Faktanya seolah-olah dipaksanakan pasca adanya OTT KPK, mestinya selesaikan dulu kewajiban PDAM baru diparipurnakan, kalau begini faktanya jadi tidak bagus," tegasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018