Tapin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Tapin Utara, Kalimantan Selatan berhasil mengamankan 5.680 butir sediaan farmasi yang sudah dilarang edar jenis Carnophen atau pil Zenith pada Selasa siang, sekitar pukul 13.00 Wita di kota setempat.

Kapolsek Tapin Utara IPTU Salahuddin melalui Kanit Reskrim Brigadir Polisi Dispi di Tapin, Selasa, mengatakan pelaku atas nama Zulkifli (28) warga Desa Perintis Raya Kecamatan Tapin Utara diamankan usai mengambil obat-obatan golongan G tersebut dari wilayah Hulu Sungai Selatan.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat di hadang anggota di wilayah bundaran Dulang dengan menabrak anggota Polsek saat ingin diberhentikan," ujarnya.

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah jalan Mandarahan, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara.

"Saat di lakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan 5.680 butir pil Zenith yang disimpan pelaku di dalam tas ransel warna hitam," ujar Kanit Reskrim yang baru bertugas dua minggu itu.

Dikatakannya, selain mengamankan 5.680 butir obat Carnophen, anggota juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp3.030.000, dua unit telpon genggam, satu tas ransel hitam, dan satu unit sepeda motor dengan Nopol DA 6531 KBA.

"Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan pengambilan barang tersebut sebanyak tiga kali di wilayah Hulu Sungai Selatan," ucap Kanit.

Terus dikatakanbya, saat ini pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tapin Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 196 jo Pasal 98 dan atau pasal 197 jo Pasal 106 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," tuturnya.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018