Delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 13 Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) terkena razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.


Razia tersebut dimaksudnya menghindari berkeliarannya PNS pada jam bekerja, serta mengurangi kegiatan gepeng, kata Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Nurkhaliq, kepada wartawan usai razia di Banjarmasin, Selasa.

Dalam razia yang digelar sejak pukul 10.00 wita hingga 12.00 wita itu pihaknya menemukan PNS berkeliaran namun tidak dilakukan penahanan, dan hanya meminta mereka tak mengulangi perbuatannya berkeliaran di luar kantor tanpa ada tugas.

Sementara 13 gepeng yang terkena razia, diamankan ke rumah singgah Pemkot Banjarmasin.

Menurut Nurkhaliq, mulai 1 Mei 2012 bila kedapatan PNS berkeliaran di luar tugas, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada toleransi lagi, apalagi pada mei sudah diberlakukan kenaikan tunjangan PNS yang bertujuan agar bekerja profesional.

Oleh karena itu pihaknya pun akan mengimbau kepada PNS untuk tidak berkeliaran di tempat ramai tanpa tugas, dan hal itu akan ditekankan pada apel karyawan Pemkot Banjarmasin 26 April nanti.

"Kalau ada PNS berkeliaran untuk bertugas pada jam-jam kerja, harus memperlihatkan surat tugas resmi dari pimpinan masing-masing," katanya.

Disebutkan kedelapan PNS terkena razia itu lima PNS Pemkot Banjarmasin dan tiga PNS dari Pemerintah Provinsi Kalsel, dan mereka tertangkap di Pasar Sudimampir dan Pasar Cempaka.

Sementara 13 gepeng ditemukan Satpol PP di lima titik pasar yakni Pasar Sudimampir, Pasar Cempaka, Pasar Kujajing, Pasar Kuripan, serta Pasar Pengeran Antasari. Ke-13 gepeng itu rata-rata berusia lanjut namun merupakan wajah lama, katanya seraya menyebutkan bahwa mereka rencananya akan dibina di rumah singgah. Sedangkan bagi gepeng yang bukan warga Banjarmasin akan dikirim kembali ke daerah asalnya./D/  D

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012