Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru melayangkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal terkait penerapan kawasan tanpa rokok.

"Dengan adanya surat edaran itu maka tidak boleh lagi sembarangan merokok di tempat umum," kata Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad, Selasa.

Kebijakan ini didasari beberapa peraturan perundangan. Yakni, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sejumlah peraturan itu menyebutkan bahwa salah satu tempat yang wajib menerapkan kawasan tanpa rokok adalah perkantoran. Oleh karena itu, seluruh SKPD dan instansi vertikal di Kabupaten Kotabaru wajib menerapkannya di lingkungan kerja masing-masing.

Tak hanya itu, setiap kantor juga harus menyediakan area khusus di luar kantor untuk tempat merokok yang berada di kawasan terbuka seperti taman.

"Nanti akan kita lakukan penindakan lewat Satpol PP. Tapi tempatnya dulu kita wajibkan agar segera dibuatkan, jangan hanya melarang tapi solusinya tidak disediakan," kata Sekda.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hj Ernawati menambahkan Kabupaten Kotabaru termasuk yang terlambat menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok.

"Alhamdulillah sekarang ada dukungan dari pemerintah daerah melalui surat edaran itu. Untuk seluruh sekolah tidak ada tempat merokok, tapi di perkantoran pemerintah disediakan smoking area," katanya.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan SKPD dan instansi vertikal diberi batas waktu satu bulan ke depan untuk menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Jika sampai melewati tenggat waktu itu peraturan tak dilaksanakan, maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi hukum sesuai perda.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018