Batulicin (Antaranews Kalsel) - Lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bebas dari asap rokok menyusul diterapkannya aturan larangan merokok di lingkungan perkantoran sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming melalui Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Ardiansyah di Batulicin, Selasa mengatakan, selain di perkantoran juga ada beberapa tempat lain yang diberikan larangan untuk merokok.
Salah satunya adalah Rumah Sakit, Puskesmas, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
"Penerapan aturan berupa larangan merokok itu bertujuan meningkatkan derajat kesehatan pegawai dan masyarakat di lingkungan perkantoran dan fasilitas umum," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah berupaya membangun kesadaran masyarakat dan pegawai khususnya yang merokok agar tidak sembarang lagi merokok karena bisa merusak kesehatan diri sendiri maupun orang di sekitarnya.
Dia menjelaskan, bahaya merokok terutama asapnya bukan hanya mengancam kesehatan perokok tetapi juga dirasakan orang sekitar sebagai perokok pasif sehingga kondisi merugikan itu harus secepatnya dihentikan.
Melalui kebijakan itu diharapkan masyarakat dan pegawai maupun pihak luar yang datang ke perkantoran agar bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga kesehatan seluruh pihak dapat terus terjaga.
Langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yakni dengan memasang spanduk yang berisikan larangan merokok di tempat yang sudah di tentukan di beberapa titik yang sering dikunjungi dan mudah terlihat masyarakat.
Selain itu juga memberikan sosialisasi kepada para pelajar, mahasiswa dan kepal desa untuk disampaikan kepada masyarakat luas tentang peraturan tersebut.
"Sebagai tahap awal sekaligus sosialisasi pelanggar belum dikenakan sanksi tetapi hanya ditegur mematikan rokok sekaligus diberikan pengertian terkait aturan yang diterapkan dan selanjutnya kalau peraturan ini direspons baik oleh masyarakat kedepannya maka pemerintah daerah melalui dinas terkait akan memberikan sangsi tegas bagi yang melanggar aturan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming melalui Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Ardiansyah di Batulicin, Selasa mengatakan, selain di perkantoran juga ada beberapa tempat lain yang diberikan larangan untuk merokok.
Salah satunya adalah Rumah Sakit, Puskesmas, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
"Penerapan aturan berupa larangan merokok itu bertujuan meningkatkan derajat kesehatan pegawai dan masyarakat di lingkungan perkantoran dan fasilitas umum," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah berupaya membangun kesadaran masyarakat dan pegawai khususnya yang merokok agar tidak sembarang lagi merokok karena bisa merusak kesehatan diri sendiri maupun orang di sekitarnya.
Dia menjelaskan, bahaya merokok terutama asapnya bukan hanya mengancam kesehatan perokok tetapi juga dirasakan orang sekitar sebagai perokok pasif sehingga kondisi merugikan itu harus secepatnya dihentikan.
Melalui kebijakan itu diharapkan masyarakat dan pegawai maupun pihak luar yang datang ke perkantoran agar bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga kesehatan seluruh pihak dapat terus terjaga.
Langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yakni dengan memasang spanduk yang berisikan larangan merokok di tempat yang sudah di tentukan di beberapa titik yang sering dikunjungi dan mudah terlihat masyarakat.
Selain itu juga memberikan sosialisasi kepada para pelajar, mahasiswa dan kepal desa untuk disampaikan kepada masyarakat luas tentang peraturan tersebut.
"Sebagai tahap awal sekaligus sosialisasi pelanggar belum dikenakan sanksi tetapi hanya ditegur mematikan rokok sekaligus diberikan pengertian terkait aturan yang diterapkan dan selanjutnya kalau peraturan ini direspons baik oleh masyarakat kedepannya maka pemerintah daerah melalui dinas terkait akan memberikan sangsi tegas bagi yang melanggar aturan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018