Barabai, (Antaranews Kalsel)-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengamankan 9 paket sabu-sabu seberat 2,28 gram setelah menyamar menjadi seorang pembeli. 

Saat konferensi pers, Jumat (9/2) di Barabai, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Maturidi dan Ps Paur Subag Humas Bripka M Husaini menyampaikan penangkapan dilakukan di jalan raya tadi malam sekitar pukul 01.00 wita.

"Pelaku berinisial NR (37) warga Desa Tembok Bahalang Kecamatan BAS yang nekat melakukan transaski 3 bulan terakhir karena alasan menjadi pengangguran,"kata Kapolres.

Barang bukti satu paket sabu-sabu ditemukan saat penangkapan di jalan raya dan delapan paketnya lagi, ditemukan di rumah yang di simpan dalam toples kecil di dinding kamar.

Disamping itu aparat juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sebesar Rp1 juta dan satu buah telpon genggam.

Pelaku mengaku merupakan seorang pengedar yang sudah tujuh kali melakukan pemesanan sabu-sabu dari Banjarmasin dengan satu kali pemesanan sebanyak 2 gram seharga Rp3,7 juta.

"Dalam 2 gram tersebut dipecahnya lagi menjadi 20 paket dan dijual Rp300 ribu per paketnya," kata alumni Akpol 1999 itu.

Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 12 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan selalu membantu petugas dalam menangulangi kejahatan narkoba.

"Karena masalah narkoba bukan hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja tetapi perlu didukung dan dibantu oleh masyarakat dalam memeranginya," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018