Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan lima pucuk senjata api dan sejumlah barang bukti hasil kejahatan lain yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan di halaman kantor Kejari Jalan Trikora, Kamis, dipimpin Kepala Kejari Ferizal disaksikan Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Kepala BNN AKBP Sugito dan perwakilan pengadilan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan sehingga kami musnahkan agar tidak digunakan maupun disalahgunakan," ujarnya.

Ia mengatakan lima pucuk senjata api yang dimusnahkan terdiri dari satu pucuk senjata organik jenis pistol mitraliur merk Madzen kaliber 9 milimeter rakitan pabrik tetapi tanpa nomor seri.

Empat pucuk senjata api lainnya yang dimusnahkan dengan cara dipotong-potong merupakan senjata rakitan jenis pistol dan belasan butir peluru aktif maupun peluru hampa.

"Pemusnahan lima pucuk senjata api itu dilakukan personel Brimobda Kalsel karena mereka memiliki kewenangan untuk memusnahkan dibantu petugas operasional mesin potong," ungkapnya.

Menurut dia, barang bukti kejahatan lain yang disita sejak awal hingga akhir 2017 dan dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,26 gram dari hasil penangkapan Polda Kalsel.

Kemudian narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 20 butir, obat-obatan terlarang jenis Carnophen Zenith 21.370 butir, Dextro 80 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Uang palsu yang terdiri dari 328 lembar pecahan Rp100 ribu atau sebesar Rp32,8 juta juga dimusnahkan dengan dibakar termasuk puluhan buah telepon seluler dan belasan senjata tajam.

"Pemusnahan ini sebagai komitmen bersama memberantas tindak pidana baik pidana umum, maupun narkotika dan pelanggaran undang-undang," ujar kajari didampingi Kasi Pidum Imam C.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mendukung langkah jajaran kejari yang berupaya memberantas tindak pidana melalui pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut.

"Pemusnahan sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa barang bukti yang digunakan untuk tindak kejahatan bisa disita kemudian dimusnahkan sesuai prosedur," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018