Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Mursyid menyatakan, pihaknya memfokuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketenagakerjaan atau darf panjangnya tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal yang mengarah kepelatihan.
Sebab, kata Ketua Panitia Khsusu (Pansus) Raperda tersebut, di gedung dewan kota, Kamis, dalam undang-undang setiap warga negara Indonesia berhak bekerja di mana saja, tidak boleh dibatasi.
Karena, ucap politisi Hanura ini, Raperda tersebut akan difokuskan kepada penyiapan tenaga kerja lokal dengan mengamanatkan pemerintah kota untuk membangun fasilitas pelatihan tenaga kerja.
Sehingga, kata Mursyid, dengan cara itu akan bisa dimaksimalkan tenaga kerja lokal di semua perusahaan yang berdiri di daerah ini.
"Di dalam Raperda ini nanti bisa ditetapkan agar semua perusahaan yang mau mencari tenaga kerja harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan kota, sehingga tenaga kerja lokal yang siap bisa diusulkan," paparnya.
Menurut dia, cara ini dipelajari pihaknya di daerah Kota Tanggerang, di mana penyerapan tenaga kerja lokal di daerah Provinsi Banten itu cukup besar.
"Karena pamerintah kotanya di sana memiliki fasilitas untuk pelatihan tenaga kerja lokal, sehingga stok tenaga kerja yang diinginkan perusahaan dapat terpenuhi," papar Mursyid.
Hal tersebut, ucap dia, perlu ditiru Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memperbesar peluang kerja bagi warga lokal, sebab kota ini merupakan kota jasa dan perdagangan.
"Jadi kita harap segala level dapat kita siapklan tenaga kerja yang mempuni, tidak hanya level karyawan atau buruh, tapi juga direktur kalau bisa," ujarnya.
Terkait pembahasan proses Raperda tersebut sudah sampai di mana?, Mursyid mengungkapkan, tinggal beberapa kali dilakukan rapat pembahasan akan bisa difinalisasi.
"Kita targetkan secepatnya akan disahkan, tinggal keseriusan semuanya, termasuk pemerintah kota untuk sama-sama menyelesaikannya," pungkas Mursyid.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Sebab, kata Ketua Panitia Khsusu (Pansus) Raperda tersebut, di gedung dewan kota, Kamis, dalam undang-undang setiap warga negara Indonesia berhak bekerja di mana saja, tidak boleh dibatasi.
Karena, ucap politisi Hanura ini, Raperda tersebut akan difokuskan kepada penyiapan tenaga kerja lokal dengan mengamanatkan pemerintah kota untuk membangun fasilitas pelatihan tenaga kerja.
Sehingga, kata Mursyid, dengan cara itu akan bisa dimaksimalkan tenaga kerja lokal di semua perusahaan yang berdiri di daerah ini.
"Di dalam Raperda ini nanti bisa ditetapkan agar semua perusahaan yang mau mencari tenaga kerja harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan kota, sehingga tenaga kerja lokal yang siap bisa diusulkan," paparnya.
Menurut dia, cara ini dipelajari pihaknya di daerah Kota Tanggerang, di mana penyerapan tenaga kerja lokal di daerah Provinsi Banten itu cukup besar.
"Karena pamerintah kotanya di sana memiliki fasilitas untuk pelatihan tenaga kerja lokal, sehingga stok tenaga kerja yang diinginkan perusahaan dapat terpenuhi," papar Mursyid.
Hal tersebut, ucap dia, perlu ditiru Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memperbesar peluang kerja bagi warga lokal, sebab kota ini merupakan kota jasa dan perdagangan.
"Jadi kita harap segala level dapat kita siapklan tenaga kerja yang mempuni, tidak hanya level karyawan atau buruh, tapi juga direktur kalau bisa," ujarnya.
Terkait pembahasan proses Raperda tersebut sudah sampai di mana?, Mursyid mengungkapkan, tinggal beberapa kali dilakukan rapat pembahasan akan bisa difinalisasi.
"Kita targetkan secepatnya akan disahkan, tinggal keseriusan semuanya, termasuk pemerintah kota untuk sama-sama menyelesaikannya," pungkas Mursyid.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018