Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka dugaan tindak pidana narkotika ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel ketika membawa tiga paket sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan dan ketika digeledah didapati barang bukti paketan narkotika," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan,  pria bernama Samsiri alias Sam (37) itu sebelumnya sudah dipantau petugas karena ada informasi dia kerap melakukan transaksi Narkoba.

Ketika tersangka melintas di Jalan KS Tubun, tepatnya simpang Koramil Banjarmasin Selatan di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, petugas langsung menciduknya.

"Saat penangkapan, kami temukan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,03 gram yang dibungkus satu lembar timah rokok dan turut disita juga satu unit handphone yang ada percakapan pelaku bertransaksi Narkoba," ujar Andi kepada Kantor Berita Antara.

Atas temuan itu, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Sartika RT 18 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itupun harus mendekam di tahanan Mapolda Kalsel.

Dia dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual atau membeli dan menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ucap Andi.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018